Legalitas Penggunaan Mesin Kasir di Indonesia dan Saksi Bagi Pelanggar
Bank indonesia menegaskan larangan menggesek kartu ATM/debit
dan kredit pada mesin kasir atau lainnya, selain pada mesin kasir Elctronic Data capture (EDC). jika merchant merchant masih’nakal’,Bank atau lembaga yang memperoses transkasi pembayaran diminta untuk memutuskan kerja sama pemberian faslitas pembayaran nontunia tersebut.
Direktur Eksekutif Dapartemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menyebut, pelarangan penggesekan ganda (double swipe) tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
pengaturan penggesekan ganda kartu nontunai sebenernya telah tercantum dalam peraturan mengenai Bank Indonesia
No. 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaran pemrosesan transaksi pembayaran.pada paasal 34 huruf b, Bank indonesia melarang penyelenggaraan jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transkasi pembayaran selain untuk tujuan transkasi pemrosesan.
pemrosesan data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) hanya dapat dilakukan acquire. Acquire adalah bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang (merchant), yang dapat dapat memproses data alat pembayran menggunakan kartu (Apmk) yang diterbitkan oleh pihak lain.untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer pun wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda
Acquirer juga diharpkan mengambil tindakan tegas
antara lain menghentikan kerja sama dengan pedagangan yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.untuk kepentingan rekonsiliasi transkasi pembayaran nasabah dengan bank.
Sebelum menjelaskan merchant melakukan double swipe untuk memudahkan rekonsilasi transkasi pembayaran nasabah dan bank.pasalnya , informasi transkasi tidak hanya dicatat oleh bank tetapi oleh sitem merchant
Sebagai solusi mempermudah rekonsilisasi transkasi pembayaran ,perusahaan menawarkan agar EDC bankl terhubung dengan mesin kasir merchant
Sudah ada cukup banyak merchant yang cash resgister-nya terhubung dengan EDC namun kami lakukan bertahap ya karena membutuhkan development informasi dan teknologi bagi merchant untuk perubhan tersebut
Sekian artikel dari saya tentang legalitas Penggunaan Mesin Kasir di Indonesia dan Saksi Bagi Pelanggar
Untuk info lebih lanjut,anda dapat mengunjungi situs web kami di kiosbarkcode.com. Di sana, Anda dapat menemukan berbagai produk peralatan kiosbarcode yang kami tawarkan dan memeriksa spesifikasinya. Kami yakin Anda akan menemukan apa yang Anda butuhkan untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda.
Selain itu, jangan lupa untuk follow dan subscribe channel YouTube kami, agar anda tidak ketinggalan update an terbaru kami, yang di mana kami dapat membagikan berbagai informasi berguna tentang penggunaan, perawatan, dan pemeliharaan peralatan kiosbarcode.
Alamat kami:
Jalan Lingkar Utara Ruko Smart Market Telaga Mas Blok E07 Duta Harapan, RT.001/RW.011, Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat 17123
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, tim Customer Service kami siap membantu:
Customer Service 1:
Telepon/SMS/WhatsApp: 081369101014
Customer Service 2:
Telepon/SMS/WhatsApp: 081259417100
Terima kasih telah menjadikan kami sebagai mitra Anda dalam menghadirkan solusi kiosbarcode yang handal dan andal. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Anda.