Monday, December 12th 2022.

Apa itu Plagiarisme?

Ilustrasi keadilan hukum

Beberapa dari kita sudah terbiasa dengan banyaknya informasi yang tersedia di internet. Hal ini kemudian menjadi ranah berkembangnya teknologi itu sendiri. Semakin banyaknya informasi itu sendiri membuat sebagian besar orang berada dalam kebimbangan atas sebuah konten yang disajikan itu sendiri. Semakin banyaknya sebuah sajian yang dimuat semakin akan membuat kebimbangan atas pilihan itu sendiri semakin rumit. Dibutuhkan sebuah kreasi yang mumpuni. Dibutuhkan sebuah kreatifitas yang membuat sebuah produk atau konten yang disajikan berbeda dan memiliki keunikan tersendiri dibanding dengan yang lain.

Maka, kita membutuhkan sebuah inovasi yang membuat khalayak merasa tertarik. Menggunakan beberapa perubahan terkait informasi yang ada merupakan sebuah pilihan terbaik. Biasanya, kita biasa mengenal sebuah ide dengan memahaminya. Dengan memahami sebuah gagasan itu sendiri bisa menghasilkan sebuah keterbaruan tersendiri bagi kita sebagai pembuat. Setelahnya, gagasan atau ide bisa dikembangkan menjadi sebuah produk atau sesuatu yang sifatnya bisa menghasilkan keuntungan.

Namun, segala  yanng ada terus mengalami berbagai kendala. Biasanya ini terjadi pada pelaku konten atau pengusaha yang sedang mengembangkan bisnisnya dan bisa terkena hak cipta untuk apa yang telah ia sajikan. Menggunakan beberapa ide atau contoh produk yang sebenarnya telah beredar dan familiar bisa berdampak buruk bagi kedua atau lebih pihak.

 

Mengenal Plagiarisme

Apa itu plagiarisme? Plagiarisme adalah sebuah tindakan menjiplak suatu hal yang sifatnya telah dibuat atau dikembangkan terlebih dahulu dan dicatat sebagai pelaku utama. Tindakan ini sudah sepantasnya tidak dilakukan, sebab pembuat atau pengembang ide pertama sudah tentu merasa terugikan dengan tindakan ini sehingga kemungkinan kedua belah pihak akan terugikan: pembuat akan merasa rugi dan penjiplak bisa dijerat undang-undang.

Plagiarisme bisa membuat sebuah rasa kepercayaan konsumen menurun karena yang mereka ketahui adalah produk yang mereka konsumsi merupakan barang tiruan. Undang-udang yang terciptakan sekarang sudah menegaskan hal ini lewat undang-undang hak cipta. Tindakan ini menimbulkan berbagai kontra karena sudah serupa dan disamakan dengan tindak pencurian karena merampas hak sebuah pihak.

 

Kontak Kami

View larger map kios barcode

Store: Kios Barcode (spesialis barcode dan alat kasir)

Ruko Smart Market Telaga Mas Blok E07 Duta Harapan

Jl. Lingkar Utara – Bekasi Utara, Bekasi 17123Telp. (021)8838 2929

  • Idha– Telp/SMS/WA : 081369101014
  • Widdy– Telp/SMS/WA: 081259417100
Rp 7.400.000
Mesin Kasir Bougenville Type A Siap Pakai

9%

Rp 8.200.000 9.000.000
Jual ZSA 2820 Mesin Hitung Uang

7%

Rp 3.900.000 4.200.000
Paket CCTV Online ASOKA 8 Channel

6%

Rp 9.400.000 10.000.000
Rp 100.000
Rp 6.200.000